ADVERTISEMENT
Kunci Jawaban PKN Halaman 159-160 Kelas 12
No. | Tahapan Perjanjian Internasional | Deskripsi |
1. | Perundingan ( negotiation ) | Perundingan atau negotiation adalah suatu tahap awal dimana akan melibatkan dua pihak atau beberapa pihak ataupun Negara yang mana mengenai suatu hal. Dalam hal ini biasanya akan terjadi sebuah negosiasi yang biasanya diwakilkan oleh pejabat Negara atau langsung dilakukan oleh kepala Negara. |
2. | Penandatanganan (signature) | Penandatanganan atau signature adalah suatu hasil daripada adanya perundingan yang mana terjadi penandatanganan yang nantinya terdapat atau tercantum dalam teks perundingan yang telah dilaksanakan oleh beberapa pihak atau Negara perwakilan atau Negara atau pihak yang bersangkutan. |
3. | Pengesahan (ratification) | Pengesahan atau ratification adalah suatu pengesahan yang di maksudkan untuk mengesahkan suatu perjanjia yang telah ditandatangani oleh para wakil pada waktu atau setelah usai pembacaan hasil perundinan. Hasil perundingan yang telah ditandatangani adalah bersifat sementara dan kemudian nantinya akan disahkan. Apabila disahkan maka perjanjian tersebut tidak dapat lagi dibatalkan dengan alasan apapun. Pengesahan atau biasa disebut dengan penguatan ini dinamakan ratifikasi. |
4. | Pengumuman (declaration) | Pengumuman atau declaration setelah suatu perundingan atau perjanjian itu disahkan dengan proses ratifikasi oleh setiap Negara yang bersangkutan maka hal selanjutnya adalah setiap Negara atau pihak pihak yang bersangkutan harus mendaftarkan diri serta melakukan pengumuman di organisasi internasional (PBB) |
2. Negara Indonesia pada tahun 2005 menandatangani Nota Kesepahaman dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia. menurut kalian, apakah nota kesepahaman tersebut dapat dikatakan sebagai perjanjian internsional antara Indonesia dan GAM? Berikan alasannya!
2. Tentu nota kesepakatan antara GAM dengan Indonesia dapat dikatakan sebagai perjanjian Internasional karena dari kalangan internsional GAM dapat dikategorikan belligerent yang mana dikarenakan adanya pihak ketiga yang mana bukan organisasi atau lembaga dalam negeri yakni Crisis Management Initiative (C M I) yang telah memfasilitasi perundingan di Helsinki, namun sayangnya ini adalah permasalahan dalam negeri sehingga sulit dibantah bila GAM bukan termasuk perjanjian Internasional.
0 komentar:
Posting Komentar