ADVERTISEMENT



Jumat, 15 Juli 2016

Apa Itu Asuransi: Pengertian, Fungsi dan Tujuan

ADVERTISEMENT

Asuransi berasal dari kata yang berarti asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara tertanggung atau pelanggan dengan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi bersedia menanggung sebagian kerugian yang mungkin timbul di masa depan setelah tertanggung menyetujui pembayaran uang yang disebut premi. Premi adalah uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai kompensasi bagi perusahaan asuransi.

Secara formal, dalam undang-undang, asuransi didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak-pihak yang berkomitmen untuk tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau ketiga pesta tanggung jawab hukum yang mungkin diderita oleh tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Berdasarkan buku Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau Pertanggungan didefinisikan sebagai suatu perjanjian yang mengikat dengan tertanggung, untuk menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya untuk kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin dialami sebagai suatu peristiwa yang tidak pasti.

Persyaratan dalam perjanjian asuransi dan hak-hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam polis asuransi. Contohnya adalah asuransi asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, kesehatan dan asuransi kebakaran.
Apa Itu Asuransi: Pengertian, Fungsi dan Tujuan
Risiko bahwa saluran tersebut disebut sebagai "diasuransikan", itu adalah pelanggan atau orang-orang yang mendelegasikan atau pengalihan risiko dapat diterima, sementara mereka yang menerima risiko disebut "asuransi" berarti perusahaan asuransi yang menanggung atau mengganti kerugian pelanggan.

Perjanjian antara kedua belah pihak yang disebut kebijakan. Kebijakan ini adalah kontrak hukum yang menjelaskan semua persyaratan dan kondisi yang dilindungi. biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penjamin" untuk risiko ditutupi disebut sebagai "premium". Ini adalah nilai premium yang besar umumnya ditentukan oleh "penanggung" yang terdiri dari dana yang dapat diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Fungsi dan Tujuan Asuransi


Fungsi utama dari asuransi adalah mekanisme transfer risiko / pengalihan atau transfer risiko mekanisme, yang mentransfer risiko dari satu pihak ke pihak lain, yaitu tertanggung bahwa perusahaan asuransi. Pengalihan risiko tidak berarti menghilangkan kemungkinan kemalangan, tapi perusahaan asuransi untuk memberikan fasilitas keamanan finansial atau keamanan finansial dan damai atau ketenangan pikiran untuk diasuransikan. Sebagai imbalannya, tertanggung membayar premi dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dialami.

Prinsip Dasar Asuransi:

Prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh lembaga atau perusahaan yang bergerak di bisnis asuransi adalah:

  1. Insurable interest adalah untuk menjamin hak-hak yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dan tertanggung dengan yang diakui secara hukum.
  2. Itikad baik hati adalah Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta material atau fakta material tentang sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta atau tidak. Apa artinya adalah: perusahaan asuransi harus jujur ​​menjelaskan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat / kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  3. Penyebab langsung adalah penyebab, aktif penyebab rantai efisien peristiwa yang menyebabkan hasil tanpa intervensi dari awal dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  4. Kompensasi adalah mekanisme yang penanggung menyediakan kompensasi finansial untuk menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang itu sebelum kerugian.
  5. Subrogasi adalah transfer hak untuk menuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim telah dibayar.
  6. Kontribusi asuransi yang tepat adalah sama dengan mengundang orang lain untuk menanggung, tetapi tidak memiliki kewajiban yang sama untuk tertanggung untuk membantu mengkompensasi.

ADVERTISEMENT
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Apa Itu Asuransi: Pengertian, Fungsi dan Tujuan

0 komentar:

Posting Komentar